BAGIKAN KONDOM LESTARIKAN PERZINAAN
Segala
puji bagi Allah, Rabb yang telah menetapkan yang halal dan haram untuk kebaikan
semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga
dan sahabatnya.
Sudah
ada rencana dari sebagian orang saat ini untuk melakukan kampanye penggunaan
kondom karena melihat fakta kenaikan praktek aborsi di kalangan remaja serta
peningkatan jumlah penderita penyakit seks menular. Penggunaan kondom dinilai
bisa mengurangi ekses buruk dari hubungan seks yang tidak aman, katanya. Dan
kampanye ini menyasar kelompok seks beresiko yaitu para remaja.
Muslim.Or.Id
menganggap penting sekali membahas masalah kampanye ini karena mengingat
seakan-akan zina itu dilegalkan dengan semakin disebarkannya kondom pada para
remaja.
Setiap
Larangan Mengandung Maslahat
Setiap
yang wajib dan yang dilarang pasti dibangun di atas maslahat. Syaikh As Sa’di
dalam bait sya’ir qowa’id fiqhnya mengatakan,
الدين مبني على المصالح
في جلبها والدرء للقبائح
Ajaran
Islam dibangun di atas maslahat
Ajaran
tersebut mengandung maslahat dan menolak mudhorot (bahaya)
Dalil-dalill
yang menunjukkan bahwa ajaran Islam mengandung maslahat dan menolak mudhorot
(bahaya) adalah sebagai berikut:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً
لِلْعَالَمِينَ
“Dan
tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam”
(QS. Al Anbiya’: 107). Jika syari’at itu rahmat, maka konsekuensinya pasti
ajaran Islam selalu mendatangkan maslahat dan menolak bahaya.
Begitu
pula dalam ayat,
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ
دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ
دِينًا
“Pada
hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu
nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS. Al Maidah:
3). Sempurnanya nikmat adalah dengan sempurnanya ajaran agama ini. Dan sebagai
tandanya, ajaran ini pasti selalu mendatangkan maslahat dan menolak mudhorot.
Begitu
juga dalam berbagai ajaran Islam jika kita tilik satu per satu, kadang
diberikan alasan bahwa ajaran tersebut mendatangkan maslahat bagi hamba.
Sebagaimana dalam hukum qishash, Allah Ta’ala berfirman,
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا
أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Dan
dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai
orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa” (QS. Al Baqarah: 179).
Allah
Ta’ala menjadikan sesuatu halal dan haram pasti ada maslahat di balik
itu semua. Kadang maslahat -atau dapat kita katakan hikmah- diketahui, kadang
pula samar atau tidak diketahui. Shalat,
puasa dan zakat sebagai rukun Islam memiliki
maslahat baik yang kembali pada individu maupun masyarakat. Begitu pula syirik,
zina, pembunuhan, perampokan adalah suatu yang terlarang dan hal ini pun ada
maslahat, tidak begitu saja kita dilarang tanpa maksud apa-apa.
Zina
dan Akibatnya
Terkhusus
zina, perbuatan ini adalah termasuk dosa besar yang amat berbahaya. Allah Ta’ala
dalam beberapa ayat telah menerangkan bahaya zina dan menganggapnya sebagai
perbuatan amat buruk sebagaimana dalam ayat,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ
كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan
janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isra’: 32)
Dalam
ayat lainnya, Allah Ta’ala berfirman,
وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ
اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ
إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا
“Dan
orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak
membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang
benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu,
niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya).” (QS. Al Furqon: 68). Artinya,
orang yang melakukan salah satu dosa yang disebutkan dalam ayat ini akan mendapatkan
siksa dari perbuatan dosa yang ia lakukan.
Ada
seseorang yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Wahai Rasulullah, dosa apa yang paling besar di sisi Allah?” Beliau
bersabda, “Engkau menjadikan bagi Allah tandingan, padahal Dia-lah yang
menciptakanmu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau
bersabda, “Engkau membunuh anakmu yang dia makan bersamamu.” Kemudian ia
bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda,
ثُمَّ أَنْ تُزَانِىَ بِحَلِيلَةِ
جَارِكَ
“Kemudian
engkau berzina dengan istri tetanggamu.” Kemudian akhirnya Allah turunkan
surat Al Furqon ayat 68 di atas.[1] Di sini menunjukkan besarnya dosa zina, apalagi
berzina dengan istri tetangga.
Dalam
hadits lainnya, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا زَنَى الرَّجُلُ خَرَجَ مِنْهُ
الإِيمَانُ كَانَ عَلَيْهِ كَالظُّلَّةِ فَإِذَا انْقَطَعَ رَجَعَ إِلَيْهِ
الإِيمَانُ
“Jika
seseorang itu berzina, maka iman itu keluar dari dirinya seakan-akan dirinya
sedang diliputi oleh gumpalan awan (di atas kepalanya). Jika dia lepas dari
zina, maka iman itu akan kembali padanya.”[2]
Inilah
besarnya bahaya zina. Oleh karenanya, syariat Islam yang mulia dan begitu
sempurna sampai menutup berbagai pintu agar setiap orang tidak terjerumus ke
dalamnya. Karena ada keadah fikih yang sudah ma’ruf di kalangan ulama, “Perantara
menuju haram, maka dihukumi haram.” Maka menyentuh wanita, berdua-duaan
dengan lawan jenis, campur baur antara pria dan wanita, memandangi wanita disertai syahwat adalah suatu yang
terlarang karena semua perbuatan ini nantinya dapat mengantarkan pada kerusakan
yang lebih besar yaitu zina.
Akibat
zina jika hukum Islam diterapkan, maka akan dikenai hukuman had. Zina
yang dikenai hukuman had di sini adalah jika terjadi perbuatan seks di kemaluan
atau di dubur. Jika yang melakukannya adalah orang yang telah menikah, maka
keduanya dihukum rajam hingga mati. Jika belum menikah, hukumannya adalah
dicampuk 100 kali dan diasingkan dari negerinya selama setahun. Hukum
diasingkan di sini bisa tergantikan dengan hukuman penjara untuk saat ini.
Hukum had bagi pezina bisa diterapkan jika ada ikrar sebanyak empat kali atau
ada saksi sebanyak empat orang yang adil yang menjadi saksi perbuatan zina
tersebut. Allah Ta’ala berfirman,
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا
كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ
“Perempuan
yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari
keduanya seratus kali dera” (QS. An Nur: 2).[3]
Jika
seseorang mengetahui bahaya zina dan akibatnya, seharusnya setiap orang semakin
takut pada Allah agar tidak terjerumus dalam perbuatan tersebut. Rasa takut
pada Allah dan siksaan-Nya yang nanti akan membuat seseorang tidak terjerumus
di dalamnya.
Seks
Beresiko Tetaplah Zina Walau dengan Kondom
Yang
haram tetaplah haram. Zina tetaplah zina walau dengan berbagai alasan semisal
suka sama suka atau menggunakan alat kontrasepsi untuk hubungan intim. Tidak
bisa kita menyatakan yang haram itu menjadi boleh kecuali dengan satu alasan
yaitu darurat. Namun ada tiga hal yang dijelaskan para ulama bahwa perbuatan
tersebut tetaplah tidak boleh dilakukan walau dalam kondisi darurat, yaitu (1)
syirik[4], (2) pembunuhan, dan (3) zina.[5] Jadi tidak bisa seseorang beralasan, “Kita legalkan
saja penggunaan kondom bagi para pelaku seks beresiko.” Yang dimaksud
pelaku seks beresiko adalah kalangan remaja di luar nikah. Tujuannya melegalkan
kondom di sini adalah agar tidak terjadi penyakit seks menular seperti
HIV/AIDS. Melegalkan seperti ini sama saja melegalkan zina. Dan alasan seperti
itu bukanlah alasan darurat untuk melegalkan kondom bagi para remaja di luar
nikah.
Kami
tidak habis pikir, kenapa jika ingin menekan penyakit seks pada remaja atau
menekan aborsi mesti dengan kondom? Bukankah malah hal ini semakin menambah
jumlah seks bebas, alias zina? Walau memakai kondom sekalipun, jika telah
bertemu dua kemaluan, tetaplah disebut zina. Taruhlah memakai kondom itu aman
dari penyakit seks, namun tidak bisa aman dari murka Allah pada pelaku zina.
Meskipun
memakai kondom pula tetap ada resiko bisa “jebol” dan terjadilah apa
yang terjadi yaitu hamil di luar nikah. Karena apa yang Allah kehendaki
pastilah terjadi, tidak ada yang bisa menghalanginya. Kalau Allah takdirkan
hamil, meski memakai kondom sekalipun, hamil pun bisa terjadi. Akhirnya
pilihannya aborsi. Sehingga kami menilai menyarankan kondom dalam hal semacam
itu, sungguh saran yang tidak tepat.
Didiklah
Remaja dengan Pendidikan Agama
Jika
ingin menekan penyakit seks, sebenarnya tidak usah berpikir jauh dengan
melakukan kampanye kondom, apalagi sampai dikhususkan pada pelaku seks
beresiko, alias pelaku hubungan “sex before marriage”, yang tidak lain
sama saja dengan zina. Penyakit seks itu bisa ada karena tindak keharaman yang
dilakukan. Tidak mungkin Allah menimpakan penyakit seks pada suatu kaum
melainkan karena ada sebab yaitu perbuatan dosa yang dilakukan. Bukankah Allah
telah berfirman,
وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ
فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ
“Dan
apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan
tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari
kesalahan-kesalahanmu)” (QS. Asy Syura: 30). Ibnu Taimiyah rahimahullah
berkata,
وَالْمَصَائِبُ : بِسَبَبِ ذُنُوبِ
الْعِبَادِ وَكَسْبِهِمْ
“Musibah
itu datang karena sebab dosa yang hamba perbuat dan karena kesalahan mereka.”[6] Jadi, penyakit seks seperti HIV/AIDS bisa menular dan akan
terus menjalar ke para remaja karena tindak seks bebas yang dilakukan.
Solusi
agar musibah penyakit ini terangkat bukanlah dengan menggembar-gemborkan
kondom, namun mengajak setiap orang untuk bertaubat dari zina. ‘Ali bin Abi
Tholib berkata,
ما نزل بلاء إلا بذنب ولا رفع بلاء
إلا بتوبة
“Tidaklah
musibah itu turun melainkan karena dosa. Dan tidaklah musibah bisa terangkat
melainkan dengan bertaubat.”[7]
Bagaimana
setiap orang bisa bertaubat dan mengetahui zina itu berbahaya? Tentu saja
dengan belajar agama. Kalau kondom disebarkan, para remaja malah nanti
akan melegalkan seks bebas karena sudah ada alat pengaman. Sehingga tidak perlu
bersusah payah dan mengeluarkan biaya besar untuk menyebarkan kondom ke
kalangan remaja atau bahkan sampai masuk sekolah. Kenapa tidak mengambil jalan
untuk memberikan porsi lebih dalam pendidikan agama? Ini tentu akan lebih ampuh
menekan penyakit seks, bahkan menekan zina atau seks bebas. Karena remaja yang
paham agama tentu akan menjadi berakhlak lebih baik. Sebagaimana Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا
يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ
“Barangsiapa
yang Allah kehendaki mendapatkan seluruh kebaikan, maka Allah akan memahamkan
dia tentang agama.”[8]
Sedangkan
yang tidak mencintai ilmu agama sama sekali, maka tentu akan jauh dari
kebaikan. Sebagaimana Imam Syafi’i pernah mengatakan,
مَنْ لَا يُحِبُّ الْعِلْمَ لَا
خَيْرَ فِيهِ
“Siapa
yang tidak mencintai ilmu (agama), tidak ada kebaikan untuknya.”[9]
Jika
pendidikan agama ini diperhatikan bahkan diberi porsi lebih bukan seperti
sekarang ini hanya 2 jam dalam seminggu, tentu keadaan remaja akan menjadi
lebih baik. Apalagi ditunjang lagi dengan pendidikan orang tua di rumah dan
kesadaran orang tua agar anaknya tidak berperilaku bebas dalam bergaul, niscaya
kenakalan seks remaja akan bisa ditekan dengan izin Allah. Namun semua ini bisa
tercapai dengan ‘inayah (pertolongan) Allah. Hanya dengan do’a dan
tawakkal pada Allah, semua bisa menjadi lebih baik dari sekarang ini.
Karena
agama ini adalah nasehat, yaitu selalu menginginkan kebaikan pada yang lain,
maka kami sangat berharap suara dari rakyat kecil seperti kami ini bisa
tersampaikan kepada para pembesar negeri ini. Hanya kembali kepada Islam dan
membuat sadar masyarakat kepada ilmu
agama, itulah yang akan semakin membuat negeri dan masyarakat kita semakin
baik. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamm bersabda,
إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ
وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ
الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا
إِلَى دِينِكُمْ
“Jika
kalian berjual beli dengan cara ‘inah, mengikuti ekor sapi (maksudnya: sibuk
dengan peternakan), ridha dengan bercocok tanam (maksudnya: sibuk dengan
pertanian) dan meninggalkan jihad
(yang saat itu fardhu ‘ain), maka Allah akan menguasakan kehinaan atas kalian. Allah
tidak akan mencabutnya dari kalian hingga kalian kembali kepada agama kalian.”[10]
Marilah
kita kembali pada agama kita dengan memberikan porsi lebih dalam pendidikan
agama. Semoga Allah melepaskan kita dari berbagai musibah yang menimpa
negeri ini, memberikan kita pemimpin yang adil dan membawa kebaikan bagi rakyat
serta peduli akan agama rakyatnya, semoga pula Allah menganugerahkan negeri
kita kebaikan dan keberkahan.
إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا
اسْتَطَعْتُ وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ
أُنِيبُ
“Aku
tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih
berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah.
Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali”
(QS. Hud: 88).
Wallahu
waliyyut taufiq was sadaad.
Segala
puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.
@
Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 1 Sya’ban 1433 H
Penulis:
Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel
Muslim.Or.Id
[1] HR. Bukhari no. 7532 dan Muslim no. 86.
[2] HR. Abu Daud no. 4690 dan Tirmidzi no. 2625. Syaikh Al
Albani mengatakan bahwa hadits
ini shahih.
[3] Lihat Manhajus Salikin, 239-240 dan penjelasan dari Syaikh
Kholid Al Khosylan dalam Dauroh Kitab Manhajus Salikin di Masjid Ar Rojhi
Sya’ban 1433 H.
[4] Para ulama katakan bahwa syirik dengan lisan dibolehkan ketika
dalam keadaan darurat namun hati harus tetap dalam keadaan yakin dan beriman.
Namun untuk selain lisan tidak diperkenankan walau dalam keadaan darurat.
[5] Faedah dari Dauroh Kaedah Fiqhiyyah bersama Syaikh Prof.
Dr. ‘Abdus Salam Asy Syuwai’ir, Sya’ban 1433 H.
[6] Majmu’ Al Fatawa, 1: 42.
[7] Lihat Al Jawabul Kaafi, Ibnul Qayyim, hal. 49.
[8] HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 1037.
[9] Lihat Mughnil Muhtaj, 1: 31.
[10] HR. Abu Daud no. 3462. Lihat ‘Aunul Ma’bud, 9: 242.
Dari artikel Kampanye Kondom dan Melestarikan Zina — Muslim.Or.Id by null
Powered By Facebook a>
Tidak ada komentar:
Posting Komentar