Sabtu, 31 Desember 2011

Bagi yang Mau Hura-Hura, Ingatlah Ancaman Huru Hara

Oleh Hartono Ahmad Jaiz
Ilustrasi gunung meletus
Wahai siapa saja yang akan hura-hura dengan menghamburkan harta sia-sia pada hari-hari yang kalau Allah kehendaki ada huru hara.
Wahai siapa saja yang ingin mengejar nafsu tak peduli apakah itu meniru-niru orang kafir –yang penting senang-senang– di tengah-tengah sebagian banyak faqir miskin lagi merintih karena himpitan beban hidup yang semakin kencang.
Wahai siapa saja yang ingin bermaksiat di tengah-tengah masyarakat yang sebagian (banyak?) sedang melarat.
Wahai siapa saja yang ingin berjoget dan meniup terompet di saat kebanyakan masyarakat kecil lagi kepepet.
Wahai siapa saja yang ingin membakar mercon dan kembang api dengan sia-sia dan menghamburkan harta di saat gunung-gunung di Indonesia sedang berstatus waspada dan siaga untuk memuntahkan api.
Allah telah memperingatkan:
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آَمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ (96) أَفَأَمِنَ أَهْلُ الْقُرَى أَنْ يَأْتِيَهُمْ بَأْسُنَا بَيَاتًا وَهُمْ نَائِمُونَ (97) أَوَأَمِنَ أَهْلُ الْقُرَى أَنْ يَأْتِيَهُمْ بَأْسُنَا ضُحًى وَهُمْ يَلْعَبُونَ (98) أَفَأَمِنُوا مَكْرَ اللَّهِ فَلَا يَأْمَنُ مَكْرَ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْخَاسِرُونَ (99)  [الأعراف/96-99]
96. Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.
97. Maka apakah penduduk negeri-negeri itu merasa aman dari kedatangan siksaan Kami kepada mereka di malam hari di waktu mereka sedang tidur?
98. Atau apakah penduduk negeri-negeri itu merasa aman dari kedatangan siksaan Kami kepada mereka di waktu matahari sepenggalahan naik ketika mereka sedang bermain?
99. Maka apakah mereka merasa aman dari azab Allah (yang tidak terduga-duga)? Tiada yang merasa aman dari azab Allah kecuali orang-orang yang merugi. (QS Al-A’raaf: 96-99)
Bagi orang-orang yang membuat makar jahat, ingatlah!
أَفَأَمِنَ الَّذِينَ مَكَرُوا السَّيِّئَاتِ أَنْ يَخْسِفَ اللَّهُ بِهِمُ الْأَرْضَ أَوْ يَأْتِيَهُمُ الْعَذَابُ مِنْ حَيْثُ لَا يَشْعُرُونَ (45) أَوْ يَأْخُذَهُمْ فِي تَقَلُّبِهِمْ فَمَا هُمْ بِمُعْجِزِينَ (46) أَوْ يَأْخُذَهُمْ عَلَى تَخَوُّفٍ فَإِنَّ رَبَّكُمْ لَرَءُوفٌ رَحِيمٌ (47) [النحل/45-47]
45. Maka Apakah orang-orang yang membuat makar yang jahat itu, merasa aman (dari bencana) ditenggelamkannya bumi oleh Allah bersama mereka, atau datangnya azab kepada mereka dari tempat yang tidak mereka sadari,
46. atau Allah mengazab mereka diwaktu mereka dalam perjalanan, Maka sekali-kali mereka tidak dapat menolak (azab itu),
47. atau Allah mengazab mereka dengan berangsur-angsur/ dalam Keadaan takut (sampai binasa). Maka Sesungguhnya Tuhanmu adalah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. (QS An-Nahl: 45-47)
Allah telah memperingatkan dengan firman-Nya. Masih pula memperingatkan dengan keadaan di sekitar kita yang ada di bumi.
وَفِي الْأَرْضِ آَيَاتٌ لِلْمُوقِنِينَ [الذاريات/20]
Dan di bumi itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang yakin. (QS Adz-Dzariyat/51: 20)
Bila manusianya sudah banyak yang tidak bertaqwa, bahkan banyak dosa, lupa akherat, lupa Allah Ta’ala; sebenarnya ayat-ayat tersebut di atas sudah cukup untuk mengingatkannya. Namun karena sebegitu besar kasih sayang Allah Ta’ala, masih pula manusia ini diberi peringatan dengan adanya gejala bencana.
Kini di Indonesia sedang aktiv gunung berapi sebanyak 24 yang berstatus waspada dan siaga.
“Gunung api yang statusnya Waspada ada 18 gunung dan Siaga ada 6 gunung,” kata Kepala Bidang Pengamatan Gunung Api, PVMBG Hendrasto, saat dihubungiTempo, Selasa, 27 Desember 2011.
Gunung yang tengah berstatus Siaga atau Level III adalah Gunung Ijen, Gamalama, Papandayan, Karangetang, Lokon, dan Anak Krakatau. Adapun yang statusnya Waspada atau Level II adalah Sorik Marapi, Sundoro, Anak Ranakah, Tambora, Lewotobi Laki-Laki, Soputan, Ibu, Lewotobi Perempuan, Marapi, Bromo, Dieng, Gamkonora, Sinabung, Talang, Kerinci, Semeru, Sangeangapi, serta Dukono.
Dia menjelaskan, umumnya untuk gunung api yang tengah ditetapkan dalam status Siaga diberlakukan larangan mendekati radius tertentu dari kawah aktif gunung itu. Kendati beragam, umumnya sekitar 3 kilometer, kecuali khusus Gunung Ijen yang dilarang didekati hingga radius 1,5 kilometer. ”Tergantung karakter gunungnya,” kata Hendrasto. (Hindari 24 Gunung Api Ini Saat Perayaan Tahun Baru,   AHMAD FIKRI, SELASA, 27 DESEMBER 2011 | 14:42 WIB, TEMPO.CO).
Sementara itu kedhaliman yang ditengarai akan meledak konfliknya ada 14 daerah. Kapan-kapan kemungkinan akan pecah konflik menurut analisa orang.
“Sengketa lahan yang kini masih terjadi, sewaktu-waktu bisa meledak. Bisa meledak seperti di Bima dan Mesuji,” tegas TB Hasanuddin saat ditemui di DPR, Kamis (29/12/2011).
Keempat belas daerah rawan konflik besar yang dimaksud antara lain:
  1. 1.    Masalah lahan sawit di  Belitang Hilir kabupaten Sekadau Kalimantan Barat.
  2. 2.    Masalah lahan tanah yang dirampas oleh pemerintah untuk pembangunan wilayah wisata di Gilitrawangan Selatan, Nusa Tenggara Barat.
  3. 3.    Masalah  sengketa tanah antara TNI  AU dengan rakyat di  Garut selatan dan Rumpin, Bogor, Jawa Barat.
  4. 4.    Sengketa tanah antara rakyat dengan TNI AD di Kebumen, Jawa Tengah.
  5. 5.    Sengketa lahan rakyat dengan PT Permata Hijau  Pasaman, di Jorong Maligi,Kanagarian Sasak Ranah Pesisir, Sumatera Barat.
  6. 6.    Sengketa lahan sawit PT JMB dengan rakyat di Separi Tenggarong  Kutai Kartanegara Kalimantan Timur.
  7. 7.    Sengketa lahan sawit di Muara Tae  Kutai Barat, Kalimantan Timur.
  8. 8.    Sengketa lahan sawit di Wanasalam/Malingping Kabupaten Lebak, Pandeglang, Provinsi Banten.
  9. 9.    Sengketa lahan  PT Bintang Delapan Mineral di Tiaka Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
  10. 10.  Sengketa di Donggi Sinorak di Kab Luwu,Banggai,  Sulawesi Tengah.
  11. 11.  Sengketa Lahan sawit PT Sonokeling di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
  12. 12.  Sengketa lahan PT Citra Palu Mineral di Toli-toli, Sulawesi Tengah.
  13. 13.  Sengketa lahan PT CPM di Paboya, Palu, Sulawesi Tengah.
  14. 14.  Beberapa daerah di Sumatera Utara.
(Daftar 14 Daerah Berpotensi Konflik Besar, Tribunnews.com – Kamis, 29 Desember 2011 17:34 WIB) (lihat http://nahimunkar.com/10394/akibat-tidak-berhukum-dengan-hukum-allah-terancam-banyak-timbul-konflik/)
Selayaknya manusia di dunia ini menggunakan sisa umurnya untuk bertaubat kepada Allah Ta’ala, mendekatkan diri kepada-Nya, dan memohon keselamatan untuk dunia dan akherat.
أَلَمْ يَأْنِ لِلَّذِينَ آَمَنُوا أَنْ تَخْشَعَ قُلُوبُهُمْ لِذِكْرِ اللَّهِ وَمَا نَزَلَ مِنَ الْحَقِّ وَلَا يَكُونُوا كَالَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلُ فَطَالَ عَلَيْهِمُ الْأَمَدُ فَقَسَتْ قُلُوبُهُمْ وَكَثِيرٌ مِنْهُمْ فَاسِقُونَ  [الحديد/16]
Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka), dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik (QS Al-Hadid/ 57: 16)
Siapakah yang mampu mencegah bila bencana yang faktor-faktornya sudah dibuat sendiri oleh para manusia ini, begitu Allah timpakan kepada para manusia?
Jelas tidak ada yang mampu menolaknya. Maka secara akal bahkan secara penegasan ayat, yang merasa aman dari adzab Allah itu hanyalah orang-orang yang rugi.
أَفَأَمِنُوا مَكْرَ اللَّهِ فَلَا يَأْمَنُ مَكْرَ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْخَاسِرُونَ (99)  [الأعراف99]
Maka apakah mereka merasa aman dari azab Allah (yang tidak terduga-duga)? Tiada yang merasa aman dari azab Allah kecuali orang-orang yang merugi. (Al-A’raf: 99)
Wahai kawula penduduk Nusantara yang tetap nekat hura-hura dengan menghamburkan harta untuk sia-sia di tengah kemungkinan adanya huru-hara…
Diingatkan sudah, dikritik sudah, bahkan dijatuhi bencana tsunami yang mematikan 225.000 manusia di Aceh yang baru saja malamnya (ada khabar mereka hura-hura joget-joget) di pantai dalam acara kemusyrikan natalan, lalu paginya 26 Desember 2004 langsung disapu tsunami hingga bergelimpangan tak bernyawa lagi; juga sudah. Maka kalau nanti ada apa-apa dan termasuk yang rugi (seperti yang ditegaskan ayat) itu tadi, ya sudah!
Ya Allah, ya Rabbi, kami mohon ampunanMu. Sebagaimana yang Engkau tuntunkan dalam firman-Mu:
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ [البقرة/286]
“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma’aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.”  (QS Al-Baqarah: 286).
Amien ya Rabbal ‘alamien.
Ilustrasi / infoutama.com
(nahimunkar.com)

Powered By Facebook

Senin, 26 Desember 2011

PARPOL MENURUT SALAFI

Seorang yang dengan penuh kesungguhan mengumpulkan dan mengkaji perkataan para ulama besar salafi mengenai membentuk partai politik akan mengetahui bahwa mereka tidaklah melarang pembentukan partai politik secara mutlak. Akan tetapi fatwa yang diberikan oleh para ulama salafi mengenai masalah ini berbeda-beda tergantung negeri dan perbedaan kondisi penduduknya. Uraian lebih detailnya adalah sebagai berikut:
Pertama, para ulama salafi membolehkan kaum muslimin yang tinggal di negara kafir untuk membentuk partai politik dalam kerangka tolong menolong dalam kebaikan dan takwa sebagaimana fatwa Lajnah Daimah yang membolehkan pembentukan partai politik ketika Lajnah Daimah memberikan jawaban untuk pertanyaan yang terdapat dalam fatwa Lajnah Daimah no 5651 23/407-408 yang ditandatangani oleh Syaikh Abdullah bin Qaud, Syaikh Abdullah bin Ghadayan, Syaikh Abdurrazzaq Afifi, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz. Fatwa beliau-beliau itu terkait teks pertanyaan berikut ini:
“سؤال : هل يجوز إقامة أحزاب إسلامية في دولة علمانية وتكون الأحزاب رسمية ضمن القانون، ولكن غايتها غير ذلك، وعملها الدعوي سري؟
Pertanyaan, “Apakah diperbolehkan membentuk partai Islam di sebuah negara yang murni sekuler dan partai tersebut legal sebagaimana UU kepartaian yang ada? Akan tetapi tujuan dibentuknya partai tidaklah semata-mata partai. Tujuan dakwah dari partai ini disembunyikan”.
الجواب : يشرع للمسلمين المبتلين بالإقامة في دولة كافرة أن يتجمعوا ويترابطوا ويتعاونوا فيما بينهم سواء كان ذلك باسم أحزاب إسلامية أو جمعيات إسلامية؛ لما في ذلك من التعاون على البر والتقوى”.
Jawaban Lajnah Daimah, “Dibenarkan bagi kaum muslimin yang tinggal di negara kafir untuk berkumpul, menjalin hubungan dan tolong-menolong di antara sesama mereka baik dengan nama partai politik Islam ataupun ormas Islam. Dikarenakan hal tersebut adalah bagian dari tolong menolong dalam kebaikan dan takwa”.
Sekali lagi kami tegaskan bahwa hendaknya keberadaan partai tersebut adalah bagian dari tolong menolong dalam kebaikan dan takwa.
Kedua, para ulama besar salafi membolehkan sebagian kaum muslimin yang tinggal di sebagian negeri Islam yang di sana ahlus sunnah wal jamaah ditindas dan diinjak-injak oleh ahli bid’ah setelah bermusyawarah bersama para ulama untuk saling tolong menolong di antara sesama, menata barisan dan menyatukan pandangan dan tidaklah mengapa jika mereka mengangkat ketua atau pimpinan ahlu sunnah di negara tersebut. Sebagaimana penjelasan Syaikh Utsman al Kamis terkait penderitaan ahli sunnah di Iraq sebagai contoh. Beliau mengatakan,
“ولذلك وبحسب ما تعلَّمنا من مشايخنا وعلمائنا الذين وجَّهونا إلى وجوب ردِّ الأمر إلى أهله؛ اقتداء بقول الله -تبارك وتعالى-: {وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُوْلِي الأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنبِطُونَهُ مِنْهُمْ} , لذلك كله قمنا بأخذ الأسئلة والتوجه بها إلى العلماء من أمثال سماحة المفتي: عبد العزيز بن عبد الله آل الشيخ، وسماحة الشيخ: صالح بن فوزان الفوزان، وسماحة الشيخ: عبد الله المطلق، وسماحة الشيخ: محمد بن حسن آل الشيخ، وفضيلة الشيخ: عبد العزيز السدحان ، والذين تطابقت إجاباتهم على:
“Oleh karena itu menurut apa yang kami pelajari dari para ulama kita yang mereka sendiri yang mengarahkan kita untuk mengembalikan urusan besar kepada orang yang capable untuk menanganinya dalam rangka mengikuti firman Allah yang artinya, “Andai mereka mengembalikan permasalahan tersebut kepada rasul atau ulul amri (baca: ulama) di antara mereka tentu orang-orang yang hendak membuat kesimpulan dari permasalahan tersebut pasti akan mengetahui kesimpulan yang benar tentangnya” [QS an Nisa:83].
Oleh karena itu kami telah menuliskan berbagai pertanyaan lalu mengajukannya kepada para ulama semisal Syaikh Mufti KSA Abdul Aziz bin Abdullah Alu Syaikh, Syaikh Shalih bin Fauzan al Fauzan, Syaikh Abdullah al Muthlaq, Syaikh Muhammad bin Hasan alu Syaikh dan Syaikh Abdul Aziz as Sadhan. Mereka semua bersepakat untuk memberikan jawaban sebagai berikut:
“وجوب التعاون بين جميع المنتسبين لأهل السنة.
وعلى الدفاع عن النفس والعرض والمال إذا تمَّ التعرض لهم.
وعلى كفِّ اليد ما لم تكن هناك راية، وما لم تُعد العدة.
وعلى لزوم الدعوة إلى الله ونشر العقيدة الصحيحة بين الناس.
وعلى عدم إثارة أي طرف عليهم.
وعلى أن ينظِّموا صفوفهم وأن تتحد كلمتهم.
وعلى أن يكونوا حذرين ممنْ حولهم.
ولا مانع أن يجعلوا لهم أميرا”.
Wajibnya tolong menolong di antara semua orang yang menyatakan dirinya sebagai bagian dari ahli sunnah.
Wajibnya mana kala nyawa, kehormatan dan harta diganggu.
Tidak berperang selama belum ada komandan yang legal secara syariat dan perlengkapan senjata belum disiapkan dengan baik.
Wajibnya terus giat mendakwahkan agama Allah dan menebarkan akidah yang benar di tengah-tengah masyarakat.
Wajib tidak melakukan tindakan yang memancing kebrutalan pihak tertentu terhadap ahlu sunnah.
Wajibnya menata barisan dan menyamakan presepsi.
Wajib mewaspadai orang-orang di sekeliling mereka.
Tidaklah mengapa mengangkat seseorang sebagai ketua ahli sunnah”.
Sekali lagi kami tegaskan bahwa ini semua dilakukan dalam kerangka musyawarah bersama para ulama.
Ketiga, memang benar bahwa salafi melarang pembentukan partai politik dan keagamaan di negeri kaum muslimin yang dipimpin oleh seorang penguasa muslim. Salafi melarang hal tersebut karena beberapa alasan. Di antara alasan pokoknya adalah sebagai berikut:
Pertama, terpecahnya kaum muslimin menjadi berbagai aliran keagamaan atau pun berbagai partai politik adalah fenomena yang memilukan sekaligus perilaku yang terlarang karena bertabrakan dengan berbagai ayat al Qur’an dan berbagai hadits Nabi di antaranya:
{وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا} ,
Yang artinya, “Berpegang teguhlah kalian semua dengan agama Allah dan janganlah kalian berpecah belah” [QS ali Imran:103]
وقوله سبحانه : {إِنَّ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا لَسْتَ مِنْهُمْ فِي شَيْءٍ} الآية
Yang artinya, “Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agamanya dan mereka terbagi menjadi beberapa kelompok sama sekali engkau bukanlah bagian dari mereka” [QS al An’am:159].
وقوله سبحانه قال الله تعالى: {إِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أمة وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاعْبُدُونِ]} ,
Yang artinya, “Sesungguhnya umat ini adalah umat yang satu. Aku adalah sesembahan kalian maka sembahlah aku” [QS al Anbiya:92]
وفي الآية الأخرى : {وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاتَّقُون} ,
Dalam ayat yang lain, “Dan aku adalah Rabb kalian maka bertakwalah kalian kepadaku” [QS al Mukminun:52].
وقال تعالى: {وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَأُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ}.
Yang artinya, “Dan janganlah kalian seperti orang-orang yang berpecah belah dan berselisih setelah sampai kepada mereka berbagai bukti yang nyata. Untuk mereka siksaan yang besar” [QS Ali Imran:105].
Kedua, membentuk berbagai partai politik yang memiliki tujuan pokok menjadi oposisi pemerintah adalah tindakan yang berlawanan dengan prinsip taat kepada penguasa muslim selama dalam bingkai ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya. Di samping itu, juga bertolak belakang dengan berbagai dalil yang mengharamkan tindakan membangkang kepada penguasa dan taat kepada Allah, rasul-Nya dan penguasa, bukan selainnya.
Ketiga, konsekuensi dari masuk ke dalam dunia politik praktis dan membentuk berbagai partai politik adalah membicarakan berbagai permasalahan yang menjadi kewenangan penguasa dengan tujuan menyalahkan kebijakan penguasa lalu menyebarluaskan kesalahan penguasa tersebut. Tentu saja, sikap ini sangat jauh dari sikap menginginkan kebaikan untuk penguasa. Sehingga tindakan ini bertolak belakang dengan berbagai dalil syariat.
Oleh karena itu para ulama dakwah salafiyyah menolak pembentukan partai politik. Barang siapa yang memiliki ‘catatan’ terhadap kebijakan pemerintah maka hendaklah dia menyampaikan nasihat dengan baik. Jika nasihat diterima, maka itulah yang diharapkan. Jika tidak, yang penting dia telah melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya. Mengumbar sikap pemerintah yang tidak menerima kritikan adalah tindakan membuka lebar-lebar pintu keburukan.
Referensi:
http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?p=125296#post125296

Powered By Facebook