Nasrani : kau tidak mengucapkan selamat natal padaku ?
Muslim : tidak, agama kami menghargai toleransi antar agama, termasuk
agamamu, tapi mengucapkan selamat atas hari raya agama lain, agama saya
melarangnya..
Nasrani : tapi kenapa, bukankah hanya sekedar kata2 ? Teman muslimku yg lain, mengucapkannya padaku ?
Muslim : mungkin mereka belum mengetahuinya. kau mau mengucapkan dua kalimat syahadat ?
Nasrani : oh tidak, saya tidak bisa mengucapkannya.. Itu akan mengganggu kepercayaan saya...
Muslim : kenapa ? Bukankah hanya kata2 ? Ayo, ucapkanlah;)...
===========================
Catatan: ucapan SELAMAT hanya boleh ditujukan kepada hal-hal yang baik,
hal-hal yang bukan dosa, hal-hal yang tidak melanggar ajaran islam,
hal-hal yang diridhoi oleh allah.
Perayaan natal jelas sekali
tidak sesuai ajaran islam dan tidak diridhoi Allah, karena itu tidak
boleh mengucapkan selamat . Jika mengucapkan selamat berarti sama saja
dengan menentang Allah dan memuji kesesatan. Perayaan Natal adalah salah
satu simbol agama kafir dan bagian dari ritual agama kafir, karena itu
mengucapkan selamat atasnya jelas terlarang.
Karena itulah nabi
dan para sahabatnya, dan para ulama murid dari sahabat2 nabi tidak ada
yg mengucapkan selamat atas hari raya orang2 kafir.
Ucapan selamat atas hal2 yg tidak sesuai syariat islam jelas terlarang, misalnya:
ada orang yang mabuk lalu mengucapkan: SELAMAT YA KARENA ANDA MABUK,
MESKI SAYA TIDAK SUKA MABUK DAN TIDAK IKUT-IKUTAN MABUK TETAPI SAYA
MENGUCAPKAN SELAMAT SEBAGAI BENTUK TOLERANSI, SELAMAT BERBAHAGIA DENGAN
MABUK,, SELAMAT MABUK-MABUKAN
kata2 mabuk diatas bisa diganti
dgn hal2 lain yang sama2 tidak diridhoi Allah, misalnya: zina, judi,
menggunjing, mencaci maki ortu anda, merayakan natal, membunuh, mencuri,
merampok, syirik, murtad, kafir, korupsi, dll,,
====================================
Larangan Mengucapkan Selamat Natal dan Merayakan Natal Bersama
Berikut adalah fatwa ulama besar Saudi Arabia, Syaikh Muhammad bin
Sholeh Al Utsaimin rahimahullah, dari kumpulan risalah (tulisan) dan
fatwa beliau (Majmu’ Fatawa wa Rosail
Ibnu ‘Utsaimin), 3/28-29, no. 404.
Beliau rahimahullah pernah ditanya,
“Apa hukum mengucapkan selamat natal (Merry Christmas) pada orang kafir
(Nashrani) dan bagaimana membalas ucapan mereka? Bolehkah kami
menghadiri acara perayaan mereka (perayaan Natal)? Apakah seseorang
berdosa jika dia melakukan hal-hal yang dimaksudkan tadi, tanpa maksud
apa-apa? Orang tersebut melakukannya karena ingin bersikap ramah, karena
malu, karena kondisi tertekan, atau karena berbagai alasan lainnya.
Bolehkah kita tasyabbuh (menyerupai) mereka dalam perayaan ini?”
Beliau rahimahullah menjawab:
Memberi ucapan Selamat Natal atau mengucapkan selamat dalam hari raya
mereka (dalam agama) yang lainnya pada orang kafir adalah sesuatu yang
diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama (baca: ijma’ kaum
muslimin), sebagaimana hal ini dikemukakan oleh Ibnul Qoyyim
rahimahullah dalam kitabnya Ahkamu Ahlidz Dzimmah. Beliau rahimahullah
mengatakan, “Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran
yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal,
pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum
muslimin. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan
puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang
berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan
semacamnya. Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat
dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan.
Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita
mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan
perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat
semacam ini lebih dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan
selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina,
atau ucapan selamat pada maksiat lainnya. Banyak orang yang kurang paham
agama terjatuh dalam hal tersebut. Orang-orang semacam ini tidak
mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu,
barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat,
bid’ah atau kekufuran, maka dia pantas mendapatkan kebencian dan murka
Allah Ta’ala.” –Demikian perkataan Ibnul Qoyyim rahimahullah-
Dari penjelasan di atas, maka dapat kita tangkap bahwa mengucapkan
selamat pada hari raya orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan.
Alasannya, ketika mengucapkan seperti ini berarti seseorang itu setuju
dan ridho dengan syiar kekufuran yang mereka perbuat. Meskipun mungkin
seseorang tidak ridho dengan kekufuran itu sendiri, namun tetap tidak
diperbolehkan bagi seorang muslim untuk ridho terhadap syiar kekufuran
atau memberi ucapan selamat pada syiar kekafiran lainnya karena Allah
Ta’ala sendiri tidaklah meridhoi hal tersebut. Allah Ta’ala berfirman,
إِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ
“Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan
Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur,
niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.” (Qs. Az Zumar [39]: 7)
Allah Ta’ala juga berfirman,
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah
Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama
bagimu.” (Qs. Al Maidah [5]: 3)
http://muslim.or.id/manhaj/selamat-natal.html
Powered By Facebook a>